Ahok Tak Boleh Lagi Gunakan Perda Nomor 8/2007 Untuk Tertibkan PKL
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) dr Ali Mahsun, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah tidak boleh menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, untuk menata PKL.
Ali menilai Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Pemprov wajib menggunakan Peraturan Presiden Nomor 125/2012 dalam menata PKL dan segera terbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai landasan dan payung hukum menata PKL di Jakarta," ujarnya, Selasa (13/1).
Menurut Ali, selama ini hanya dengan alasan ketertiban umum, Pemprov DKI tidak segan-segan bertindak keras melarang PKL berjualan di tempat-tempat umum. Akibatnya, penertiban kerap diwarnai bentrok seperti pada penertiban PKL di Monas Rabu, 31 Desember 2014.
Saat itu dilaporkan seorang anggota Satpol PP dan dua PKL mengalami luka-luka. Padahal sesuai amanat Perpres, pemerintah seharusnya menata dan memberdayakan PKL. Bukan justru dengan tidak berperikemanusiaan memaksa pedagang tidak berjualan.
“Benang kusut dan berbagai kekerasan akibat distorsi penataan PKL di Jakarta harus segera diakhiri. APKLI segera meretas solusi yang terbaik bagi PKL, juga untuk Ibukota Negara,” katanya.
APKLI kata Ali, akan segera melakukan dialog dengan PKL Monas, Rabu (14/1) besok. Keluh kesah pada pedagang nantinya akan melengkapi bahan material APKLI mensomasi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Selain itu APKLI juga akan mengadu ke DPRD DKI dan melaporkan tindak kekerasan yang dialami akhir tahun lalu ke Komnas HAM. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) dr Ali Mahsun, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah tidak boleh menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS