Ahok Tak Keberatan Beri Ganti Rugi ke Warga Bukit Duri
jpnn.com - JPNN.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku, belum bisa banyak berkomentar berkaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Pasalnya, dia masih cuti karena kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.
Gugatan warga Bukit Duri dilakukan terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 itu karena dinilai melanggar undang-undang. Kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016.
Ahok mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari mengenai kekalahan Pemkot Jakarta Selatan dalam PTUN. Proses itu dilakukan dengan bantuan Biro Hukum DKI.
"Kami akan pelajari salahnya kenapa. (Tapi sekarang) saya enggak bisa komentar. Nanti kalau sudah masuk saya bisa lihat," kata Ahok di Gang Pepaya, Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Selain itu, Ahok menyatakan, bakal terus melakukan normalisasi Kali Ciliwung. "Pasti lanjut selama kena trase," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Dalam putusan, majelis hakim PTUN juga mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh warga Bukit Duri.
Terkait kewajiban Pemprov DKI untuk memulihkan kerugian bagi warga Bukit Duri, Ahok menyatakan, mesti mengeceknya terlebih dahulu.
JPNN.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku, belum bisa banyak berkomentar berkaitan dengan Pengadilan Tata
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok