Ahok Tak Mau Repot soal KTP
jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan semua urusan KTP sebagai syarat pencalonannya maju lewat jaluar independen di Pilkada DKI Jakarta, kepada para relawan yang tergabung dalam Teman Ahok.
Cagub petahana itu tak mau ambil pusing, tak mau repot. "Saya kira nanti biar Teman Ahok aja yang mengaturnya. Yang penting kata mereka (Teman Ahok) mereka siap mendampingi," ujar Ahok usai melaksanakan Safari Ramadan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (7/6).
Bahkan sebaliknya, dia menilai KPU bakal kewalahan untuk memverifikasi lima ribu KTP yang ada.
"Karena cuma dikasih 3 hari. Misalnya ada 5 ribu orang yang datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), kamu sanggup nggak menangani? Memangnya mau nenangani sampai pagi? Orang KPU juga masalah dengan peraturan itu," tandasnya.
Verifikasi KTP oleh KPU ini sesuai pasal 48 UU Pilkada yang baru disahkan DPR.
Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. (zul/rmol/jpnn)
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan semua urusan KTP sebagai syarat pencalonannya maju lewat jaluar independen di Pilkada DKI Jakarta, kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS