Ahok: Tak Perlu Larangan Penjualan Alkohol A di Minimarket
Senin, 14 September 2015 – 18:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS