Ahok tak Tahu Farhat Diancam Kader Gerindra
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:08 WIB
“Hingga sore ini, banyak kader Gerindra dari berbagai daerah menghubungi saya. Teman-teman mengaku tersinggung dengan tweet Farhat. Mereka meminta kami (Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra,red) menempuh langkah hukum melaporkan Farhat ke Polisi," ujar Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, di Jakarta, Rabu (9/1).
Menurut Habiburokhman, Farhat bisa dikenakan pasal pidana karena tindakannya. Alasannya, penghinaan terhadap etnis ataupun ras merupakan pelanggaran terhadap pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi rasial dan etnis.
“Sikap menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, merupakan tindak pidana serius yang ancaman hukumannya 5 tahun," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama tidak tahu tentang rencana sejumlah simpatisan Partai Gerindra untuk melaporkan pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS