Ahok Tantang Djan Faridz
Kisruh Pengelolaan Blok A Tanah Abang
Kamis, 09 Mei 2013 – 05:01 WIB
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz terkait kisruh pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang. Hal itu terbukti dengan perintah Basuki kepada PD Pasar Jaya agar jangan mau kalah dengan perusahaan milik Djan Faridz, PT Priamanaya Djan International (PDI) selaku pengelola Blok A Tanah Abang.
"PD Pasar Jaya yah nggak mau ngalah. Kalau memang itu punya kita, harus kita ambil. Meski itu Kementerian Perumahan Rakyat ya nggak ada urusan. Tergantung pengalihannya. Kalau kita menang, dia (PT PDI) harus bayar kita," ujar Basuki, Rabu (8/5).
Baca Juga:
Pria yang akrab disapa dengan nama Ahok itu mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), terkait gugatan yang diajukan PT PDI terhadap PD Pasar Jaya selaku pemilik lahan dan bangunan. Dijelaskan Ahok, dalam kontrak kerjasama yang ada, Pemprov DKI telah mengalami kerugian mencapai Rp 179 miliar.
"Kita lagi menunggu putusan pengadilan pada tanggal 21 Mei mendatang. Seharusnya beberapa hari yang lalu diputuskan, tetapi saya dengar kabar itu diundurkan," kata Ahok.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz terkait kisruh pengelolaan Pasar Blok
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS