Ahok Tantang Djan Faridz
Kisruh Pengelolaan Blok A Tanah Abang
Kamis, 09 Mei 2013 – 05:01 WIB
Sebelumnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya karena terjadi sengketa dalam hal pembangunan Blok A. Inti dari perjanjian itu, kerjasama hanya berlangsung selama lima tahun dari 2003 hingga 2008. Lalu ada klausul dalam perjanjian menyatakan, bila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya.
Hingga tahun 2008 penjualan kios belum mencapai 95 persen. Sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.
Dari hasil evaluasi itu, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Dari hasil audit ditemukan perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.
Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal dalam perjanjian kios tidak boleh disewakan, melainkan dijual. Melihat hal itu dan hasil audit BPKP, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerjasama dengan PT PDI.Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wan prestasi ke PN Jaktim. (wok/pes)
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz terkait kisruh pengelolaan Pasar Blok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS