Ahok Tarik Bantuan Hukum Buat Tersangka Busway
jpnn.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok mengurungkan niatnya memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono yang dijadikan tersangka kasus mark up pengadaan bus TransJakarta.
Keputusan ini diambil Ahok setelah kubu Pristono dalam jumpa pers kemarin, meminta Kejaksaaan Agung juga memeriksanya.
"Nggak usah. Ngapain nyewa pengacara, buang-buang duit gua. Tungguin aja. Makin dibongkar, makin ribut, makin seru ini," ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Ahok beralasan, status Pristono yang tersangka sehingga tidak bisa diberi pendamping hukum dari Pemprov.
"Peraturan bilang begitu. Dari UU kepegawaian atau ASN begitu. Pendapat dari biro hukum bisa, tapi kalau bantuan hukum nggak bisa," kata mantan anggota DPR ini.
Menurut Ahok, dengan kekayaan yang mencapai puluhan miliar, sebetulnya Pristono tak perlu risau menjalani proses hukumnya.
"Orang kalau sudah kekayaannya sudah 20-30 miliar ya tenang-tenang sajalah," sindir Ahok. (wid/rmo/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok mengurungkan niatnya memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS