Ahok Terancam Tak Gajian
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan para anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang terancam tidak akan menerima gaji.
Tidak tanggung-tanggung, gaji untuk orang nomor satu di DKI Jakarta dan 106 anggota DPRD DKI itu bisa tak dibayarkan selama 6 bulan.
Hal itu bisa terjadi bila Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 belum juga disahkan menjadi APBD jika sampai 31 Desember 2014 mendatang. Ancaman tak gajian Gubernur DKI dan 106 anggota DPRD DKI bisa saja terjadi.
Lantaran hingga kini, kalangan DPRD belum membahas RAPBD DKI 2015. Padahal bulan Desember tinggal 22 hari lalu atau efektifnya tinggal 16 hari kerja bila dipotong dengan hari libur akhir pekan dan libur Natal pada 25 Desember mendatang.
Menanggapi ini, Ahok mengaku tidak khawatir. Menurutnya gajinya sebagai gubernur sejauh ini tidak terlalu besar. ”Enggak digaji, enggak apa-apa! Kecil ini gaji saya,” ujar Basuki saat ditemui sejumlah wartawan termasuk INDOPOS (Grup JPNN) di Balaikota, Senin (8/12).
Pejabat yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, pengesahan APBD DKI 2015 tergantung koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan DPRD DKI. Kalangan dewan DKi dan Pemprov DKI memiliki waktu sekitar 3 pekan guna merampungkan serta mengesahkan APBD DKI 2015.
”Cepat tidaknya pengesahan APBD tergantung DPRD. Kalau dalam tiga minggu ini selesai ya baik. Bisa disahkan RAPBD DKI 2015,” terang juga mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku optimis pembahasan RAPBD 2015 bisa selesai. Sebab, semua pimpinan fraksi saat ini sudah memiliki komitmen yang sama untuk menata Jakarta ke depan. Itu dibuktikan dengan terealisasinya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah ditunggu-tunggu.
”AKD sudah terbentuk, sekarang kita langsung fokus dalam pembahasan Rancangan APBD 2015,” terangnya.
Diterangkan juga politisi PDIP itu, RAPBD DKI Jakarta 2015 bisa segera dibahas untuk segera disahkan. Untuk diketahui, kemarin (8/12) DPRD DKI mengerahkan susunan AKD dewan dalam rapat paripurna.
Hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan ini, empat pimpinan DPRD DKI, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Abraham Lunggana, Triwisaksana. Sementara itu, wakil ketua DPRD DKI asal Partai Demokrat, Ferriyal Sofyan tidak hadir.
Sedangkan dari 106 anggota DPRD DKI yang hadir dalam paripurna itu hanya 81 orang. Untuk diketahui, pembagian kursi pimpinan AKD DPRD DKI yakni 4 kursi pimpinan AKD untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 2 kursi pimpinan untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 2 kursi pimpinan untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lalu 2 kursi pimpinan AKD untuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan masing-masing 1 kursi pimpinan AKD untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demorakt dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Mereka menempati kursi pimpinan yang terdiri dari ketua komisi, wakil ketua, dan sekretaris di lima komisi berbeda. Adapun komisi yang dimaksud yakni Komisi A (Bidang Pemerintahan) diduduki kader PPP, Komisi B (Perekonomian) dipimpin kader PKS, Komisi C Bidang Keuangan) oleh Partai Demokrat, serta Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin PDIP.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan para anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang terancam tidak akan menerima gaji. Tidak
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS