Ahok Tersangka, Wakil Ketua Komisi III: Alat Buktinya Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua bidang hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan penistaan agama.
Sebab, seperti yang dijanjikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dalam dua minggu sudah ada kepastian status hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama alias Ahok.
"Apa yg dijanjikan Pak JK, dua minggu cukup konkrit. Ini kan kurang dari dua minggu. Dan yang diperintahkan Pak Jokowi juga sudah dilakukan kapolri, transparan, profesional. Bahkan tadi langsung diumumkan statusnya (tersangka)," kata Trimedya menjawab JPNN.com di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (16/11).
Hanya saja Ia mempertanyakan apa dua alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka untuk Ahok.
"Namun dua alat bukti dalam angka tetapkan Pak Basuki sebagai tersangka itu apa? Harusnya dijelaskan oleh pihak kepolisian. Kan tidak disampaikan tadi," tegasnya mempertanyakan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III Trimedya mengaku akan mempertanyakan hal ini kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat di DPR pada Senin (21/11) mendatang.
"Senin kalau tak ada perubahan kami rapat dengan kapolri, itu kesempatan menanyakan dua alat buktinya apa. Ini bukan soal gak puas, tapi argumen hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua bidang hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub