Ahok Tetap Larang PNS DKI Rapat di Hotel dan Dinas ke Luar Negeri
Minggu, 05 April 2015 – 07:17 WIB
Sebelumnya, kebijakan pelarangan rapat di hotel dilakukan atas larangan Kemenpan-RB. Namun, kini kebijakan tersebut telah direvisi. Catatannya, setiap PNS yang mengadakan rapat harus menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. Juga, ada laporan evaluasi pelaksanaan yang efektif dan efisien.
Baca Juga:
Pencabutan tersebut didasari protes dari sejumlah pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot. Sebab, tidak semua pemda mempunyai gedung yang representatif untuk melaksanakan pertemuan. (del/c15/ano)
GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta langsung merespons hasil evaluasi dari Kemendagri terkait dengan Rapergub APBD 2015. Ada sejumlah koreksi. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS