Ahok Tetap Ngantor Naik Mobil Dinas
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok tetap menggunakan mobil dinasnya ke kantor hari ini, Jumat (3/1). Padahal, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013, hari ini PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi.
Ahok berkilah bahwa peraturan tersebut tidak berlaku untuknya. Pasalnya, wakil gubernur bukanlah PNS.
"Bukan membangkang, ini bukan membangkang namanya," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.
Selain itu, menurut Ahok, bagi pejabat sekelas gubernur atau wakil gubernur sangat sulit menggunakan transportasi umum. Pasalnya, mereka melekat dengan aturan protokoler yang sangat ketat.
Bahkan, protokoler justru bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat banyak. Belum lagi mengingat jarak rumahnya di kawasan Pluit dengan Balai Kota DKI cukup Jauh.
"Nanti kalau saya naik bus, mobil saya nyusul karena malamnya, saya harus ke acara di tempat lain. Sama saja kan enggak efektif. Belum lagi harus ganti tiga kali Transjakarta, di Harmoni juga busnya penuh," keluhnya lagi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok tetap menggunakan mobil dinasnya ke kantor hari ini, Jumat (3/1). Padahal, sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS