'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'
jpnn.com - JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"156a KUHP itu tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan keras lebih dulu oleh menteri agama, menteri dalam negeri dan jaksa agung atau langsung presiden," kata Trimoelja usai persidangan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta, Selasa (20/12).
Trimoelja menyatakan, Ahok belum pernah diberikan peringatan keras. Karenanya, dia menegaskan bahwa Ahok tidak bisa langsung dijerat dengan pasal 156a KUHP.
"Dan itu diperkuat dengan putusan MK, kan ada judicial review terhadap 156a KUHP. Di situ jelas mengatakan bahwa 156a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa peringatan keras lebih dulu," tutur Trimoelja.
Menurut Trimoelja, Ahok harusnya diberikan peringatan keras terlebih dahulu. Jika peringatan itu diabaikan, baru dilaksanakan proses persidangan di pengadilan.
"Pengadilan itu adalah upaya terakhir kalau setelah diperingati diabaikan," ucap Trimoelja.
Trimoelja sebenarnya ingin menyampaikan hal itu dalam persidangan yang berlangsung hari ini dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Ahok dan tim penasihat hukum.
Sayangnya, keinginan itu tidak terpenuhi, karena tidak diperkenankan majelis hakim.
JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan