'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'
Selasa, 20 Desember 2016 – 15:52 WIB

Basuki Tjahaja Purnama saat persidangan di PN Jakarta Utara. Foto: dok/JPNN.
"Meskipun sebenarnya asas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa," ungkap Trimoelja. (gil/jpnn)
JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin