'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'

'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'
Basuki Tjahaja Purnama saat persidangan di PN Jakarta Utara. Foto: dok/JPNN.

"Meskipun sebenarnya asas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa,"‎ ungkap Trimoelja. (gil/jpnn)


JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, ‎Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News