'Ahok Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal 156a KUHP'
Selasa, 20 Desember 2016 – 15:52 WIB
"Meskipun sebenarnya asas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa," ungkap Trimoelja. (gil/jpnn)
JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan