Ahok Tidak Ditahan tapi Disandera

Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI

Ahok Tidak Ditahan tapi Disandera
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI. Foto Dok Pribadi

Keempat, Majelis Hakim memasukan perintah penahanan tanpa batas waktu dalam amar putusan, beresiko memberi pesan kepada publik bahwa Ahok sudah dipenjara dua tahun dan langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, tanpa kenyebutkan untuk berapa lama Ahok berada dalam tahanan.

Kelima, Kewenangan penahanan pasca pembacaan vonis yang langsung dinyatakan banding, otomatis beralih menjadi wewenang Hakim Pengadilan Tinggi ybs dan faktanya hingga saat ini Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta belum mengeluarkan perintah penahanan terhadap Ahok, karenanya keberadaan Ahok di dalam tahanan harus dipandang sebagai penyanderaan atas dasar kesewenang-wenangan Majelis Hakim.

Keenam, sikap anomali Hakim dalam pertimbangan putusan mengenai hal-hal yang meringankan menegaskan bahwa Terdakwa bersikap kooperatif selama dalam persidangan; artinya penahanan yang dikeluarkan Majelis Hakim saat vonis dibacakan menjadi kontraproduktif dan tidak compatible sehingga menjadi sebuah anomali.

Ketujuh, Penggunaan pasal 193 ayat (2) KUHAP sebagai dasar untuk menahan Ahok, dengan alasan selama putusan belum berkekuatan hukum tetap Ahok dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi, jelas merupakan pertimbangan hukum yang dicari-cari dan melecehkan kejujuran dan ketatan Ahok dalam mengikuti persidangan.

Apalagi saat vonis dibacakan dan banding langsung dinyatakan oleh Ahok, kepentingan pemeriksaan Majelis Hakim sudah selesai sehingga kewenangannya untuk menahanpun sudah tidak ada, karena sudah beralih.

Kedelapan, Majelis Hakim seolah-olah masih memerlukan pemeriksaan pasca pembacaan vonis, sehingga melakukan penahanan terhadap Ahok, padahal posisi Majelis Hakim berada pada pembacaan vonis, sehingga kepentingan pemeriksaan Majelis Hakim sudah tidak ada lagi, karena sudah menjadi wewenang Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat (2) KUHAP.

Penggunaan pasal 197 ayat (2) KUHAP oleh Majelis Hakim juga tidak tepat karena ancaman putusan batal demi hukum sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK, sehingga dengan demikian alasan Majelis Hakim dengan berlindung dibalik ketentuan pasal 197 ayat (2) KUHAP terlalu dicari-cari dan membuktikan bahwa Majelis Hakim tidak mengikuti perkembangan hukum.

Kesembilan, Majelis Hakim tidak secara utuh mempertimbangkan eksistensi UU No. 1/PNPS Tahun 1965 terkait dengan penerapanmpasal 165a KUHP yang kelahirannya melalui pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965, meskipun telah dijadikan pertimbangan dalam putusannya halaman 609 yang menyatakan "Terdakwa seharusnya berusaha utk menghindari penggunaan kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat merendahkan dan menghina suatu agama sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 4 huruf a Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965".

Perintah penahanan pasca vonis dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News