Ahok Tidak Ditahan tapi Disandera
Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI

Mengapa perintah panahanan tanpa batas waktu itu dimuat bersamaan dengan amar putusan pemidanaan dua tahun penjara dan diumumkan ke publik.
Antara kebutuhan penahanan di satu pihak dan persyaratan obyektif dan subyektif untuk menahan Ahok saat vonis dibacakan sangat tidak compatible, karena terdapat nuansa memenuhi dendam pihak ke tiga, nuansa untuk merusak nama baik Ahok terutama pertimbangan subyektif kekhawatiran akan Ahok melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan yang didakwakan, sementara pada saat bersamaan Majelis Hakim dalam pertimbangan untuk hal-hal meringankan mengakui Ahok bersikap kooperatif sebagai unsur esensial terkait setia menghadiri setiap sidang, tidak menghilangkan barang bukti malahan Ahok memberikan tambahan barang bukti dipersidangan apalagi mengulangi perbuatan yang didakwakan.
Putusan Majelis Hakim menahan Ahok sudah berada di luar konteks kewenangan Hakim berdasarkan ketentuan pasal 26 KUHAP, karena itu argumentasi Majelis Hakim ketika mengeluarkan perintah menahan Ahok dengan pertimbangan ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP tanpa melihat urgensi penahanan Terdakwa berdasarkan ketentuan pasal 26 KUHAP dan kewenangan menahan Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat (2) KUHAP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri seolah-olah telah memasang perangkap untuk mencoba memasung sekaligus menjebak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, ketika berkas permohonan banding diserahkan kepada Hakim Tinggi, maka Hakim Tinggi diharapkan tetap menahan Ahok dengan dasar ketentuan pasal 224 KUHAP.
Disinilah "mens rea" bagi Hakim ketika Hakim ditunggangi kepentingan pihak ketiga yang hendak memboncengi Pengadilan untuk melampiaskan dendam dan nafsu kekuasaan.
Dengan demikian maka Kemandirian Peradilan dan Kebebasan Hakim pasca reformasi masih merupakan sebuah fatamorgana yang selalu muncul dalam setiap perkara-perkara yang bernuansa politik tingkat tinggi. (***)
Perintah penahanan pasca vonis dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tanggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM