Ahok Tolak Bebas Bersyarat
Jumat, 13 Juli 2018 – 21:35 WIB

Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com
Seperti diketahui, Ahok terbukti menodai agama berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis selama dua tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Vonis itu dijatuhkan atas pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016, yang dianggap menistai dan menodai Islam. (tan/jpnn)
Ahok sebelumnya terbukti menodai agama berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan divonis selama dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi