Ahok Tolak Bebas Bersyarat

Ahok Tolak Bebas Bersyarat
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Seperti diketahui, Ahok terbukti menodai agama berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis selama dua tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Vonis itu dijatuhkan atas pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016, yang dianggap menistai dan menodai Islam. (tan/jpnn)


Ahok sebelumnya terbukti menodai agama berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan divonis selama dua tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News