Ahok Vs Ketua RT/RW Makin Panas, Ada yang Ngaku Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Polemik antara Gubernur Basuki T Purnama dengan sejumlah ketua RT/RW soal kebijakan wajib lapor lewat aplikasi Qlue semakin panas. Ketua RW 012 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar mengaku dipecat karena menentang kebijakan yang dibuat Ahok tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Agus kepada INDOPOS (Grup JPNN) kemarin, Minggu (29/5). Agus mengaku, pencopotannya itu disampaikan secara lisan oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin pada Jumat (27/ 5) pukul 19.00.
”Iya betul (pemecatan) hari Jumat kemarin. Tapi legalitas formalnya saya belum terima, menunggu keputusan dari wali kota (Jakarta Pusat), baru ucapan dari lurah saja,” kata Agus.
Agus menduga pemecatannya adalah instruksi langsung dari Ahok lewat lurah setempat. Menurut informasi yang didapatkannya, Ahok akan memecat Lurah Kebon Melati beserta jajarannya jika tidak mau melakukan pemecatan.
Dia pun membeberkan alasannya menolak kebijakan wajib lapor yang dibuat Ahok. Menurut dia, kebijakan pelaporan RT dan RW melapor melalui aplikasi Qlue 3 kali sehari membunuh demokrasi. ”Kita kayak pegawai Ahok yang dibayar dengan sistem aplikasi Qlue. Padahal seyogyanya, jabatan RT dan RW di Indonesia selama ini dibangun dengan azas gotong royong dan pengabdian,” ungkapnya.
Agus juga mempertanyakan dasar hukum pemecatan dirinya. Pasalnya, SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelengaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga tidak mengatur sanksi pencopotoan ketua RT/RW.
”Dalam Pergub 903 itu tidak ada sanksi. Kenapa saya harus diberhentikan? Sanksinya kalau saya tidak melaksanakan pemotoan tiga kali sehari saya enggak terima duit, ya saya enggak masalah,” cetus Agus juga.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, rencananya hari ini Agus bersama seluruh RT dan RW di DKI Jakarta akan melakukan pertemuan yang dihadiri oleh LBH Jakarta dan beberapa LSM akan berkonsolidasi. Mereka kembali akan menemui para anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta membahas tentang SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang pemecatannya.
JAKARTA - Polemik antara Gubernur Basuki T Purnama dengan sejumlah ketua RT/RW soal kebijakan wajib lapor lewat aplikasi Qlue semakin panas. Ketua
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS