Ah...PPPK Sama Saja dengan Honorer

Ah...PPPK Sama Saja dengan Honorer
Honorer K2 tua ikut unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Foto: dok.JPNN


JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memberikan afirmasi kepada honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus mendapat penolakan. Bagi honorer K2, PPPK itu hanya ganti nama karena posisinya pegawai kontrak.

"Itu akal-akalan pemerintah saja. Honorer dan PPPK sama saja, sama-sama hanya kontrak. Tidak ada kejelasan status juga karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan," kata Samsul Bahri, korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Riau, kepada JPNN, Rabu (18/2).

Keinginan honorer K2 menjadi CPNS begitu kuat karena PNS anggaran penggajiannya jelas dan tertata dalam APBN. Berbeda dengan PPPK yang penganggarannya di APBD.

"Apa pusat tidak memikirkan bagaimana kemampuan daerah membayar gaji PPPK jika disetarakan PNS? Kan tidak semua daerah APBD-nya besar," ujarnya.

Dia pun meminta pemerintah tidak mengarahkan honorer K2 tua ikut seleksi PPPK. Mereka harus diangkat menjadi CPNS sebagai penghargaan terhadap pengabdian mereka yang sudah sangat lama. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memberikan afirmasi kepada honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun dalam rekrutmen pegawai pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News