Ahuat dan Kubil Dituntut Hukuman Mati, Peringatan Kepada Pelaku yang Lain

jpnn.com, TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut hukuman mati Donny Gozali alias Ahuat dan Subhan alias Kubil warga asal Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Jaksa menyakini, kedua terdakwa terbukti sebagai kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 70 kg sabu.
Dalam sidang yang digelar virtual kemarin, JPU Echo Purwanto, membacakan tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Syamsuddin.
Ia menyatakan tuntutan ini sebagai efek jera untuk para pemasok narkoba dari luar negeri yang menyuplai masuk ke dalam negeri.
“Tuntutan pidana hukuman mati ini sebagai efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana, yang akan memasuki NKRI,” ungkap Echo Purwanto seperti dilansir Tangerang Ekspres.
Echo memaparkan, ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa yang tidak bisa disebutkan seluruhnya oleh JPU.
Salah satunya kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, yang jika dibiarkan akan berdampak dapat membunuh generasi bangsa.
Kedua terdakwa ini, kata Echo, merupakan jaringan internasional lintas negara. "Terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api, Kepulauan Riau. Setelah itu narkoba jenis sabu itu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat,” paparnya.
JPU Kejari Kota Tangerang menuntut hukuman mati Ahuat dan Kubil warga asal Sepatan, Kabupaten Tangerang.
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata