Ahuat dan Kubil Dituntut Hukuman Mati, Peringatan Kepada Pelaku yang Lain

Ahuat dan Kubil, kata Echo, mengemas sabu dengan cara disamarkan dengan barang lain untuk mengelabuhi petugas. Antara lain kopi, ikan asin, dan teh cina dengan sangat rapi. Dengan tuntutan JPU ini menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia.
“Kedua terdakwa ini merupakan jaringan international lintas negara, oleh karena itu kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang,” papar Echo.
Diketahui, kedua kurir barang haram ini diringkus jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api, Riau. Setelah itu narkoba itu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat. (raf/tangerangekspres)
JPU Kejari Kota Tangerang menuntut hukuman mati Ahuat dan Kubil warga asal Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es