AHY Bersama para Jenderal Ungkap Kasus Besar, Rp 3,41 Triliun
![AHY Bersama para Jenderal Ungkap Kasus Besar, Rp 3,41 Triliun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/15/menteri-atrbpn-agus-harimurti-yudhoyono-atau-ahy-memimpin-k-thpp.jpg)
jpnn.com - SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah (Jateng).
Pada kasus itu, negara dirugikan senilai Rp 3,41 triliun.
Kasus pertama pemalsuan akta tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Luas tanah yang mencapai 82,6 hektare ini menjadi kasus terbesar secara nasional.
"Kami menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi dan kawasan industri," ujar Agus di Mapolda Jateng, Senin (15/7).
Daerah itu seharusnya akan dikembangkan menjadi kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.
"Jadi, ini adalah kasus terbesar dari yang lain," kata menteri yang akrab disapa AHY itu.
Perkara kedua berada di Kota Semarang, yakni penipuan jual beli tanah kaveling perumahan seluas 121 meter persegi.
Dari kasus ini, pihaknya menyelamatkan potensi kerugian yang dirasakan masyarakat dan negara sebesar Rp 1,8 miliar termasuk hilangnya pendapatan negara BBHTB dan PPH.
Dalam pengungkapan kasus itu, AHY diapit para jenderal, seperti Irjen Ahmad Luthfi dan Mayjen Deddy Suryadi.
- Innalilahi, Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Tak Ingin IKN Mangkrak Kayak Hambalang, Demokrat: Cukupkan Saling Berbalas Dendam!
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- Setujui Anggaran Tahap Kedua Rp 48,8 T, Presiden Pastikan Pembangunan IKN Berlanjut
- Kelanjutan Proyek IKN 2025, Prabowo Setujui Anggaran Sebanyak Ini