AHY Bersama para Jenderal Ungkap Kasus Besar, Rp 3,41 Triliun
jpnn.com - SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah (Jateng).
Pada kasus itu, negara dirugikan senilai Rp 3,41 triliun.
Kasus pertama pemalsuan akta tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Luas tanah yang mencapai 82,6 hektare ini menjadi kasus terbesar secara nasional.
"Kami menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi dan kawasan industri," ujar Agus di Mapolda Jateng, Senin (15/7).
Daerah itu seharusnya akan dikembangkan menjadi kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.
"Jadi, ini adalah kasus terbesar dari yang lain," kata menteri yang akrab disapa AHY itu.
Perkara kedua berada di Kota Semarang, yakni penipuan jual beli tanah kaveling perumahan seluas 121 meter persegi.
Dari kasus ini, pihaknya menyelamatkan potensi kerugian yang dirasakan masyarakat dan negara sebesar Rp 1,8 miliar termasuk hilangnya pendapatan negara BBHTB dan PPH.
Dalam pengungkapan kasus itu, AHY diapit para jenderal, seperti Irjen Ahmad Luthfi dan Mayjen Deddy Suryadi.
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta
- Pemerintah Wacanakan Diskon 50 Persen untuk Tiket Kereta Api Jelang Nataru