AHY Bilang Begini Soal Putusan MK yang Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.
Terkait itu, AHY menyampaikan putusan MK sejalan dengan sikap Partai Demokrat terhadap UU Cipta Kerja.
“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga menilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (ombibus yang jelas apakah pembuatan UU baru atau revisi),” kata AHY.
“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini pada 2020. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” tutur AHY menambahkan.
Fraksi Partai Demokrat jadi satu-satunya partai politik di DPR RI yang memutuskan keluar ruangan (walk out) sebagai sikap tidak setuju terhadap pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Umum DPP PD AHY bilang begini soal putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- AHY Sebut Proyek NCICD Jadi Prioritas Pemerintah Untuk Lindungi Pesisir Utara Jawa
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Keren! Usulan Honorer R2/R3 Sudah Masuk, tetapi Dilaporkan karena Ada Dugaan Konflik Kepentingan
- Dukung Pembentukan Bank Emas, Legislator Demokrat Bicara Soal Kemandirian Ekonomi