AHY Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Simak
AHY menambahkan partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun, tetapi menyiapkan tim bantuan hukum.
“Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi melalui surat perintah penyidikan bernomor B/536/dik.00/23/09/2022 pada 5 September 2022.
KPK telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (12/9). Namun, Lukas mangkir.
Lembaga antirasuah itu pun melayangkan panggilan kedua kepada Lukas untuk menghadap penyidik pada Senin lalu (19/9). Akan tetapi, lagi-lagi Lukas tak memenuhi panggilan itu. (mcr4/jpnn)
AHY mengaku pihaknya berkomitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di Indonesia termasuk pemberantasan korupsi.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat