AHY Ketum Partai Demokrat yang Sah, Mehbob: Ini Fakta
Selasa, 23 Maret 2021 – 17:45 WIB

Slamet Hasan (paling kanan) selaku kuasa hukum Marzuki Alie mencabut gugatannya dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemecatan yang dilakukan oleh AHY, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Foto: Arry Saputra
jpnn.com, JAKARTA - Mehbob selaku kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membantah anggapan bahwa Partai Demokrat (PD) yang dipimpin kliennya tidak relevan.
Menurut Mehbob, faktanya sampai sekarang putra sulung SBY itu masih menjabat sebagai ketua umum yang sah.
"Setelah disahkan oleh negara dengan SK Menkum HAM, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," tegas Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Sejauh ini, sambung Mehbob, mahkamah partai belum menerima gugatan dari kubu Marzuki Alie dan kawan-kawannya yang dipecat oleh AHY. "Belum (menerima, red)," ujar dia.
Menhbob selaku kuasa hukum Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) membantah anggapan bahwa Partai Demokrat (PD) yang dipimpin kliennya tidak relevan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- AHY Sebut Proyek NCICD Jadi Prioritas Pemerintah Untuk Lindungi Pesisir Utara Jawa
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Keren! Usulan Honorer R2/R3 Sudah Masuk, tetapi Dilaporkan karena Ada Dugaan Konflik Kepentingan
- Dukung Pembentukan Bank Emas, Legislator Demokrat Bicara Soal Kemandirian Ekonomi
- Keren! Begini Gaya Menko AHY Membekali Kepala Daerah
- Ibas Ajak Semua Kader Demokrat Buat Program untuk Kesejahteraan Rakyat