AHY Ketum Partai Demokrat yang Sah, Mehbob: Ini Fakta
Selasa, 23 Maret 2021 – 17:45 WIB

Slamet Hasan (paling kanan) selaku kuasa hukum Marzuki Alie mencabut gugatannya dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemecatan yang dilakukan oleh AHY, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Foto: Arry Saputra
jpnn.com, JAKARTA - Mehbob selaku kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membantah anggapan bahwa Partai Demokrat (PD) yang dipimpin kliennya tidak relevan.
Menurut Mehbob, faktanya sampai sekarang putra sulung SBY itu masih menjabat sebagai ketua umum yang sah.
"Setelah disahkan oleh negara dengan SK Menkum HAM, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," tegas Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Sejauh ini, sambung Mehbob, mahkamah partai belum menerima gugatan dari kubu Marzuki Alie dan kawan-kawannya yang dipecat oleh AHY. "Belum (menerima, red)," ujar dia.
Menhbob selaku kuasa hukum Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) membantah anggapan bahwa Partai Demokrat (PD) yang dipimpin kliennya tidak relevan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans