AHY Mewaspadai Manuver Moeldoko Cs di PTUN
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan terus waspadai upaya kubu KLB Deli Serdang pimpinan KSP Moeldoko memutar balik fakta hukum dalam dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Herzaky menyebut manuver itu sudah diingatkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa kubu Moeldoko masih berupaya merampas parpol berlambang bintang mercy.
Herzaky menjelaskan ada dua gugatan yang diajukan oleh Moeldoko Cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan bakal diputuskan dalam bulan Oktober.
“Pertama, Perkara nomor 150 penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun," kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/9).
Alumnus Universitas Indonesia itu menjelaskan dalam gugatannya, Moeldoko dan Jhoni Allen meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB abal-abal di Deli Serdang.
"Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan hukum dan demokrasi," ucap Herzaky.
Kedua, lanjut Herzaky, yaitu perkara nomor 154 yang diajukan oleh 3 mantan kader Demokrat yang terafiliasi dengan KLB Deli Serdang.
"Mereka menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan TUN membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres Kelima PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu," ucapnya.
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewaspadai upaya Moeldoko memutar balikkan fakta hukum melalui gugatan di PTUN Jakarta.
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis