AHY Ucapkan Terima Kasih ke Mahfud MD hingga Yasona Laoly Setelah PK Moeldoko Ditolak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terima kasih pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly setelah peninjauan kembali (PK) hasil KLB Demokrat Deli Serdang ditolak.
PK itu sendiri telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, Kamis (10/8).
"Kami juga ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi pada Menko Polhukan dan Menkumham atas komitmennya untuk penegakan hukum yang adil di negeri ini," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jumat (11/8).
Dia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para hakim MA atas putusan tersebut.
"Izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada penegak hukum, para hakim yang mulia di MA. Terima kasih telah membuat keputusan yang rasional dari hati yang murni," lanjutnya.
Menurut putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kemenangan tersebut bukan hanya untuk partainya, tetapi juga bagi rakyat dan demokrasi.
"Semoga praktik pemenggalan parpol tidak lagi menimpa partai manapun di Indonesia," jelas AHY.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Moeldoko, terkait sengketa kepengurusan parpol berlambang bintang mercy itu.
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terima kasih Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly setelah PK KLB Demokrat ditolak
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA