Ahyudin dan Ibnu Khajar dari ACT Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Parah Banget
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan eks Presiden dan Presiden ACT itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada pukul 15.50 WIB (gelar perkara, red) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).
Menurutnya, Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas mereka sebagai petinggi ACT.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka, yakni H dan NIA.
"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina," ujar Helfi.
Keempat orang itu belum ditahan, meskipun berstatus tersangka.
Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan ditahan atau tidak.
Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi ACT.
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs
- Penilap Uang Korban Maskapai Lion Air Siap-siap Saja, Kejagung Susun Surat Dakwaan
- Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Ahyudin dkk di Kasus Tilap Dana Boeing
- Bareskrim Polri Melimpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT