Ahyudin dan Ibnu Khajar dari ACT Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Parah Banget

Ahyudin dan Ibnu Khajar dari ACT Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Parah Banget
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat mengumunkan pentapan tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar di Mabes Polri, Senin (25/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Untuk sementara kami akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," tambah Helfi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi yayasan ACT pada Senin (25/7).

Kasus tersebut menyeret nama eks Presiden dan Presiden ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Ahyudin dan Ibnu telah menjalani pemeriksaan maraton dalam kapasitas mereka sebagai saksi, beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga menggelapkan dana bantuan sosial atau CSR korban Lion Air untuk kepentingan pribadi.

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi kasus itu pada Jumat (18/7) lalu. (cr3/jpnn)

Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi ACT.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News