AI Akhirnya Tertangkap Berkat Kesigapan Dua Polisi Ini, Terima Kasih, Aipda Muris dan Bripda Ardo
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satlantas Polresta Bandarlampung saat menggelar patroli jalan raya.
"Tersangka ditangkap karena petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku," kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandarlampung AKP M Anis di Bandarlampung, Senin (31/8) .
Ia mengungkapkan penangkapan pengedar narkoba berinisial AI warga Garuntang Kecamatan Bumi Waras, tersebut saat patroli di Jalan Gatot Subroto Garuntang Bandarlampung.
Petugas patroli Aipda Muris Efendi dan Bripda Ardo dengan naluri polisinya mencurigai pengendara sepeda motor Mio GT warna hitam tanpa plat dan tidak menggunakan helm.
Petugas tersebut pun langsung melakukan pengejaran. Saat hendak diberhentikan petugas, pelaku dengan sengaja membuang bungkusan kecil yang diduga sabu-sabu yang mengarah ke Jalan CV Kota Agung.
Saat dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan di tempat, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut sabu miliknya, sehingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui dalam pemeriksaan pelaku yang membawa seberat lebih kurang 200 gram atau satu paket sabu-sabu, dan saat menjalani tes urine diketahui positif menggunakan sabu.
"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung,” terangnya.
Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satlantas Polresta Bandarlampung saat menggelar patroli jalan raya.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar