AIA Financial Kalah di PHI Serang
Minggu, 02 September 2012 – 21:29 WIB
![AIA Financial Kalah di PHI Serang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
AIA Financial Kalah di PHI Serang
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial, Prasodjo Agung. Ia menggugat salah satu perusahaan asuransi besar dunia, AIA Financial, tempat Prasodjo mengabdi selama 14 tahun. Hasil putusan ini, kata Agung, mencerminkan bahwa majelis hakim telah bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Keputusan majelis ini sekaligus membuktikan, hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran. Terimakasih atas support rekan-rekan AIA. Ini adalah kemenangn kita bersama", tegas Agung.
Keputusan pengadilan yang di Ketuai Majelis Hakim Ristanty. SH MH ini juga sekaligus menghukum AIA Financial untuk membayar uang pesangon sesuai UU, Uang Pengganti Hak dan biaya perkara.
"Saya ibaratkan kasus AIA versus Agung ini seperti David melawan Goliath. Kita mengenal AIA sebagai salah satu corporate besar di dunia. Tetapi, alhamdulilah kita bisa memenangkan perkara ini,” ujar Agung, didampingi kuasa hukumnya Eko Novriansyah P,SH, di Jakarta, Minggu (2/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial,
BERITA TERKAIT
- Rahasia Sukses SYB Kuasai Pasar Kecantikan di TikTok
- Luhut Blak-blakan soal Bansos Rp 500 Triliun yang Selama Ini Tak Tepat Sasaran
- Produk UMKM Binaan Bea Cukai Purwokerto Sukses Menembus Pasar Korea Selatan
- Konon Pembangunan IKN Berhenti, Cek Faktanya
- Layanan Deposito Emas di Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg
- Torehkan Kinerja Positif, Pegadaian Cetak Laba Rp 5,85 Triliun