AIA Financial Kalah di PHI Serang
Minggu, 02 September 2012 – 21:29 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial, Prasodjo Agung. Ia menggugat salah satu perusahaan asuransi besar dunia, AIA Financial, tempat Prasodjo mengabdi selama 14 tahun. Hasil putusan ini, kata Agung, mencerminkan bahwa majelis hakim telah bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Keputusan majelis ini sekaligus membuktikan, hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran. Terimakasih atas support rekan-rekan AIA. Ini adalah kemenangn kita bersama", tegas Agung.
Keputusan pengadilan yang di Ketuai Majelis Hakim Ristanty. SH MH ini juga sekaligus menghukum AIA Financial untuk membayar uang pesangon sesuai UU, Uang Pengganti Hak dan biaya perkara.
"Saya ibaratkan kasus AIA versus Agung ini seperti David melawan Goliath. Kita mengenal AIA sebagai salah satu corporate besar di dunia. Tetapi, alhamdulilah kita bisa memenangkan perkara ini,” ujar Agung, didampingi kuasa hukumnya Eko Novriansyah P,SH, di Jakarta, Minggu (2/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial,
BERITA TERKAIT
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024