AIA Financial Kalah di PHI Serang
Minggu, 02 September 2012 – 21:29 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial, Prasodjo Agung. Ia menggugat salah satu perusahaan asuransi besar dunia, AIA Financial, tempat Prasodjo mengabdi selama 14 tahun. Hasil putusan ini, kata Agung, mencerminkan bahwa majelis hakim telah bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Keputusan majelis ini sekaligus membuktikan, hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran. Terimakasih atas support rekan-rekan AIA. Ini adalah kemenangn kita bersama", tegas Agung.
Keputusan pengadilan yang di Ketuai Majelis Hakim Ristanty. SH MH ini juga sekaligus menghukum AIA Financial untuk membayar uang pesangon sesuai UU, Uang Pengganti Hak dan biaya perkara.
"Saya ibaratkan kasus AIA versus Agung ini seperti David melawan Goliath. Kita mengenal AIA sebagai salah satu corporate besar di dunia. Tetapi, alhamdulilah kita bisa memenangkan perkara ini,” ujar Agung, didampingi kuasa hukumnya Eko Novriansyah P,SH, di Jakarta, Minggu (2/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial,
BERITA TERKAIT
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar