AIA Financial Kalah di PHI Serang
Minggu, 02 September 2012 – 21:29 WIB
Sementara itu Eko Novriansyah Putra, SH mengaku puas atas keputusan hakim yang dinilai telah objektif dalam upayanya menyelesaikan perkara. "Alhamdulilah, kami bersyukur atas keputusan majelis hakim dengan keputusan hukum menyatakan kami menang dalam gugatan," imbuhnya.
Pada amar putusannya atas perkara nomor 24/G/PHI-PNS Srg yang dibacakan tanggal 14 agustus 2012, majelis hakim menghukum AIA Financial untuk membayar semua hak dan biaya perkara kliennya. "Ini kemenangan moral bagi kami. Putusan ini sudah tepat dan sangat adil serta membuktikan bahwa hukum itu masih ada di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilayangkan Agung terhadap AIA Financial sebagai tergugat, bermula dari tindakan manajemen perusahaan yang secara sepihak telah memutuskan hubungan kerja dengan Agung pada awal Februari 2012 dengan alasan strategy perusahaan.
Padahal Agung yang telah berkarier 14 tahun, dengan usia relatif muda, 36 tahun saat ini, merupakan salah satu staff terbaik pada tahun 2000. Selain itu, di tahun 2010 ia merupakan karyawan critical dan mendapat lisence sebagai salah satu asset terpenting AIA di masa depan oleh CEO Group AIA Hongkong Mark Wilson.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial,
BERITA TERKAIT
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Exercise Drill Manuvra PSTB Meningkatkan Kesadaran Keamanan
- Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Bapok Menjelang Nataru Stabil
- Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun