Aihmak... Oknum Anggota Satpol PP Kok Terlibat Curanmor
Jumat, 13 November 2015 – 22:54 WIB

Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi curanmor di ekspose Polsek Sekupang, Jumat tadi. Foto: batampos.co.id/jpnn.com
Polisi yang menerima laporan korban AZ mencoba menelusuri keberadaan pelaku, dan Kamis (12/11) pukul 23.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku SA di Tiban III, dan Pelaku IG di Fanindo, Sagulung.
Kanit Reskrim Iptu Marzuki Zen menjelaskan, atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakan curanmor dengan hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk tersangka penadah AW akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman tiga tahun penjara. (cr17)
SEKUPANG - Jajaran Polsek Sekupang Batam berhasil membekuk dua pelaku curanmor Indra G, 22, Safri, oknum Satpol PP Batam, 23, dan Anwar penadah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon