Aiman Ingin Masalah dengan Brigjen Aris Ditangani Dewan Pers
jpnn.com, JAKARTA - Presenter televisi Aiman Witjaksono mengharapkan kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman tidak bergulir ke ranah pidana. Aiman yang dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya mengatakan, seharusnya kasus itu menjadi ranah Dewan Pers.
"Kami tetap mendorong penyelesaian lewat UU Pers, bukan lewat KUHP," kata Aiman saat dihubungi, Jumat (29/9).
Sedianya Aiman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini. Namun, host acara AIMAN di Kompas TV itu berhalangan hadir lantaran banyak agenda liputan termasuk kegiatan Aksi 299 di depan Gedung DPR/MPR.
"Kami tunda (memenuhi panggilan polisi, red). Ada agenda peliputan dan ada Aksi 299," katanya.
Namun, Aiman mengaku mengaku sudah berkoordinasi dengan penyelidik Polda Metro Jaya. Rencananya, Aiman akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
"Tapi untuk kedatangan minggu depan, kami tengah pertimbangkan, apakah datang atau tidak," ujar Aiman.
Sebelumnya Aris melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya karena merasa nama baiknya dicemarkan. Aris tersinggung uleh wawancara Aiman dalam sebuah program di Kompas TV yang menghadirkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris.(mg4/jpnn)
Aiman menyatakan bahwa persoalannya dengan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman bukanlah perkara pidana. Dia mendorong kasus itu ditangani Dewan Pers.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya