Aiman Terancam Dipidana dengan UU Jadul, Ganjar Pranowo Tak Tinggal Diam
jpnn.com, CIREBON - Capres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo memastikan diri bakal membela Aiman Witjaksono yang sedang berurusan dengan polisi setelah mengungkap soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Jurnalis yang juga pewara itu merupakan juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud).
Aiman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024). Polisi telah menyita ponselnya.
Ganjar mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan TPN. Menurut dia, Aiman menyatakan soal ‘oknum Polri tak netral’ itu saat belum menjadi juru bicara TPN Ganjar - Mahfud.
Ganjar menuturkan Aiman sbagai jurnalis memberikan catatan kepada pemerintah bahwa tidak boleh ada satu pihak pun yang boleh mengintervensi rakyat.
“Anak itu sekarang diperiksa oleh kepolisian. Namanya Aiman Wijaksono. Kami akan bela Aiman," kata Ganjar saat menghadiri kampanyenya yang bertema Hajatan Rakyat di Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
Ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke kepolisian. Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketentuan di UU jadul itu memuat ancaman pidana berupa penjara selama-lamanya 10 tahun kepada pihak yang dianggap membuat keonaran dengan berita bohong.
Ganjar Pranowo memastikan diri bakal membela Aiman Witjaksono yang berurusan dengan polisi setelah mengungkap soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah