Aipda AD Diperiksa Propam, Kasusnya Bikin Malu Polri

Aipda AD Diperiksa Propam, Kasusnya Bikin Malu Polri
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto saat memberi keterangan soal penangkapan anggota Polres Pamekasan terkait dugaan kekerasan seksual di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (6/1/2023). Foto: ANTARA/Willi Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Seorang anggota Polres Pamekasan Aipda AD diperiksa Propam Polda Jatim. Dia diperiksa terkait dugaan terlibat kasus kekerasan seksual terhadap sang istri.

"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.

Mengenai kabar adanya anggota polisi lain yang ditangkap selain Aipda AD, Kombes Dirmanto belum bersedia mengungkapkan. "Belum ada update, kalau sudah kami sampaikan. Sementara cukup itu dulu," katanya.

Sebelumnya, penangkapan anggota Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

Seorang anggota Polres Pamekasan Aipda AD diperiksa Propam Polda Jatim. Dia diperiksa terkait dugaan terlibat kasus kekerasan seksual terhadap sang istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News