Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Senin, 29 November 2021 – 13:51 WIB

Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (29/11). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Setelah menagih uang tersebut beberapa kali, terdakwa pun tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Kemudian, pada tahun 2020 korban memeriksa surat tanah yang diserahkan oleh terdakwa sebagai jaminan.
Namun, setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu. Surat jaminan itu tidak pernah dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa setempat, lahan tersebut juga tidak ada alias fiktif.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhan Batu. (mcr22/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara memvonis seorang oknum polisi bernama Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan selama 1,5 tahun penjara.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK