Aipda Leonardo Sinaga & Bripka Andi Arvino Dijebloskan ke Penjara, Terancam Dipecat
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatra Utara menahan oknum polisi Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga (LS).
Dia menjadi tersangka atas kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra.
Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai, diperas, hingga dipaksa mastu*basi menggunakan balsem.
"(Aipda Leonardo Sinaga) sudah ditahan propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/6).
Dia mengatakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Leonardo Sinaga saat ini tengah berjalan.
Namun, perwira menengah Polri itu memastikan Aipda akan dipecat.
"LS ini, kan, proses siang KEPP-nya masih berjalan, proses di resersenya pun masih terus berjalan. Rekomendasi, ya, PTDH," kata mantan kapolres Biak, Papua itu seperti dilansir sumut.jpnn.com.
Kombes Hadi mengatakan pihaknya tidak akan menolerir segala perbuatan anggota yang tidak sesuai dengan aturan Polri.
Aipda Leonardo Sinaga dan Bripka Andi Arvino jadi tersangka atas kasus tewasnya seorang tahanan di penjara.
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati