Aipda Leonardo Sinaga & Bripka Andi Arvino Dijebloskan ke Penjara, Terancam Dipecat

Aipda Leonardo Sinaga & Bripka Andi Arvino Dijebloskan ke Penjara, Terancam Dipecat
Dua oknum polisi di Polrestabes Medan terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dia juga pernah menyuruh Hendra Syahputra untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji (masturbasi) menggunakan balsem," ujarnya.

Kemudian, lanjut Fathir, tersangka Juliusman menampar hingga memukul korban. Aksi pemukulan itu pun juga diikuti oleh pelaku Nino Pratama, Hendra Siregar dan juga Wily Sanjaya.

"Juliusman juga ikut menampar dan memukul. Kemudian Nino memukul juga, Hendra Siregar dan Wily Sanjaya ikut memukul," ungkap Fathir.

Fathir menjelaskan utnuk oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino, Polrestabes Medan telah melakukan pemecatan terhadapnya. Namun, pemecatan terhadap Bripka Andi bukan karena kasus penganiyaan Hendra Syahputra itu, tetapi karena kasus narkoba.

Sidang kode etik terhadap Andi Arvino ini digelar pada Selasa (14/6).

"Iya sudah dipecat, tapi bukan karena masalah ini, karena narkoba. Kalau anggota Polri melakukan tindak pidana, proses internal berjalan proses pidana juga berjalan," sebut Fathir.

Sementara, untuk pelaku Hisarma, Fathir mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani hukuman untuk kasus mereka yang sebelumnya.

"Satu orang tersangka sedang menjalani proses persidangan atas nama Hisarma. Kemudian yang lain saat ini masih menjalani proses hukuman dari perkara sebelumya," ujarnya.

Aipda Leonardo Sinaga dan Bripka Andi Arvino jadi tersangka atas kasus tewasnya seorang tahanan di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News