Aipda Leonardo Sudah Ditahan Propam, Kasusnya Sungguh Keterlaluan

Aipda Leonardo Sudah Ditahan Propam, Kasusnya Sungguh Keterlaluan
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan salah satu anggota Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga (LS). Dia merupakan tersangka kasus kematian seorang tahanan bernama Hendra Syahputra.

Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai, diperas, hingga dipaksa onani menggunakan balsem.

"Sudah dilakukan penahanan di Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari sumut.jpnn.com, Jumat (17/6).

Perwira menengah Polri itu mengatakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Leonardo tengah berjalan. Hadi memastikan Aipda Leonardo akan dipecat dari Polri karena kasus tersebut.

"LS ini kan proses sidang KEPP-nya masih berjalan, proses di resersenya pun masih terus berjalan. Rekomendasi ya PTDH," tegas mantan Kapolres Biak Papua itu.

Hadi mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala perbuatan anggota yang tidak sesuai dengan aturan Polri. Untuk itu, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Yang jelas kami akan transparan. Kami juga tidak mau mentolerir perilaku menyimpang dari anggota yang tentu akan diberikan tindakan tegas," sebut Hadi.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, Polrestabes Medan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari kedelapan tersangka itu, dua di antaranya adalah anggota polisi.

Aipda Leonardo Sinaga sudah ditahan Propam atas kasus penganiayaan salah satu tahanan bernama Hendra Syahputra yang berujung kematian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News