Aipda Mardiansyah Terus Menunduk, Parah Dia Bro...
![Aipda Mardiansyah Terus Menunduk, Parah Dia Bro...](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/12/aipda-mardiansyah-dibawa-ke-ruang-sidang-dikawal-khusus-anggota-provost-foto-diansumatera-ekspresjpnncom.jpg)
jpnn.com, PALEMBANG - Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, menjalani persidangan kemarin (11/7) dalam kasus kepemilikansabu-sabu seberat 1 kg.
Persidangan kode etik berlangsung di aula lantai 2 Mapolresta Palembang.
Dibawa ke ruang sidang, dia dikawal khusus anggota Provost. Yang bersangkutan terus menutupi wajahnya. Bahkan, selama persidangan, dia juga terus menundukkan kepala.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Binotono HB menegaskan, sidang kode etik itu hal biasa. "Sidang ini digelar untuk anggota Polri yang melakukan kesalahan," jelasnya.
Sama seperti warga sipil, penegak hukum yang bersalah pun harus mendapatkan sanksi. "Kami sudah menyidang yang bersangkutan dan dia dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Kapolresta.
Berakhir sudah kariernya dalam dunia kepolisian. Sanksi itu diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan sudah terbukti pidananya.
"Putusan ini jadi contoh bagi yang lain," imbuhnya. Penjatuhan sanksi ini akan dilaporkan ke Polda Sumsel.
Tak hanya Aipda Mardiansyah, kemarin juga digelar sidang kode etik untuk dua anggota polisi lain yang melakukan pelanggaran. "Total hari ini (kemarin) ada tiga yang disidang," tandas Wahyu.
Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, menjalani persidangan kemarin (11/7) dalam kasus kepemilikansabu-sabu seberat 1 kg.
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan
- Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka