Aipda Mardiansyah Terus Menunduk, Parah Dia Bro...
April lalu, Aipda Mardiansyah telah pula menyelesaikan proses sidang di peradilan umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap eks kepala tim (katim) Satres Narkoba Polresta Palembang itu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah telah mengawal transaksi 1 kg sabu-sabu.
Diketahui, Aipda Mardiansyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam transaksi 1 kg sabu bersama tiga rekannya, berinisial ARD (24), ST (55) dan perempuan, ATK (29).
Penangkapan di Jl Demang Lebar Daun Palembang, 15 Agustus 2016. Karena melarikan diri, Aipda Mardiansyah dilumpuhkan polisi, selanjutnya baru mengaku anggota polisi.
Dari pemeriksaan, dia sudah lama terlibat jaringan narkoba di wilayah Palembang. (chy/ce3)
Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, menjalani persidangan kemarin (11/7) dalam kasus kepemilikansabu-sabu seberat 1 kg.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar