Aipda PJ Mabuk Berat lalu Merusak Tempat Karaoke, Begini deh Jadinya
jpnn.com, JAYAPURA - Salah satu anggota Polres Jayapura Aipda PJ harus berurusan dengan Subbid Provos dan Paminal Bidang Propam Polda Papua. Dia sudah mabuk dan merusak sejumlah alat di tempat karaoke Happy Puppy.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R Urbinas mengatakan tindakan tercela oknum polisi itu dilakukan pada Jumat (8/7) sore.
Dia menyebut ketika pihaknya menerima laporan salah satu polisi berbuat onar, Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Papua AKP Wilhelmus Ajomi bermasa lima personel langsung bergerak ke lokasi.
“Kini yang bersangkutan diamankan di sel Provos Polda Papua untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” kata dia dikutip dari situs resmi Humas Polri, Minggu (10/7).
Gustav menegaskan Aipda PJ bakal diproses sesuai ketentuan yang berlaku baik itu sidang displin dan sidang kode etik.
Sebab, tindakan tercela ini sudah berulang kali dilakukan salah satu anggota Polri itu.
“Apalagi Aipda PJ saat hendak diamankan melawan dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota provos sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses,” tegas Gustav.
Perwira menengah Polri ini mengatakan mulanya Aipda PH bersama dua rekannya menyewa satu ruangan karaoke di Happy Puppy.
Aipda PJ merusak tempat karaoke Happy Puppy di Jayapura karena tengah mabuk berat. Dia pun sudah diamankan anggota Propam.
- KKB Serang dan Tembak Warga, Pelajar SD Ketakutan
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Polda Papua Beri Penguatan Kapasitas & Pengetahuan Personel Terlibat Pengamanan TPS
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus