Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang telah dipecat itu mengajukan banding dan diberi batas waktu hingga Sabtu (11/1) mendatang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig telah divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun sekaligus menyerahkan memori banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng.
"Untuk sampai saat ini belum menyerahkan memori banding ke sekretariat dan diberi batas waktu pengiriman memori banding hingga 11 Januari 2025 ini," kata Kombes Artanto kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/11).
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan memori banding dari Aipda Robig yang tak terima dipecat tersebut.
Pihaknya mempersilakan hak polisi yang melakukan tindakan berlebihan atau excessive action terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy hingga meninggal dunia tersebut.
"Aipda Robig setelah putusan sidang KKEP membuat surat pernyataan banding dan telah menyerahkannya sekretariat. Dia memiliki waktu 21 hari menyusun memori banding dan akan diserahkan ke sekretariat banding," katanya.
Polda Jateng belum menerima memori banding dari Aipda Robig, begini penjelasannya.
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Buntut Suguhkan Striptis, Mansion KTV & Bar Ditutup Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang