Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng

Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang saat menjalani rekontruksi penembakan di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menerima memori banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang telah dipecat itu mengajukan banding dan diberi batas waktu hingga Sabtu (11/1) mendatang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig telah divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun sekaligus menyerahkan memori banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng.

"Untuk sampai saat ini belum menyerahkan memori banding ke sekretariat dan diberi batas waktu pengiriman memori banding hingga 11 Januari 2025 ini," kata Kombes Artanto kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/11).

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan memori banding dari Aipda Robig yang tak terima dipecat tersebut.

Pihaknya mempersilakan hak polisi yang melakukan tindakan berlebihan atau excessive action terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy hingga meninggal dunia tersebut.

"Aipda Robig setelah putusan sidang KKEP membuat surat pernyataan banding dan telah menyerahkannya sekretariat. Dia memiliki waktu 21 hari menyusun memori banding dan akan diserahkan ke sekretariat banding," katanya.

Polda Jateng belum menerima memori banding dari Aipda Robig, begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News