Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng

Berdasarkan hitungan JPNN.com, Aipda Robig menyerahkan surat pernyataan banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng pada Kamis, 12 Desember 2024. Jika terhitung 21 hari, kesempatan Aipda Robig memberikan memori banding jatuh pada Kamis, 2 Januari 2025.
Namun, Kombes Artanto menyatakan waktu 21 hari yang diberikan kepada Aipda Robig hingga Sabtu, 11 Januari 2025 tersebut merupakan penghitungan yang telah dilakukan Bidpropam Polda Jateng.
"Bukan perpanjangan. Memang hitungan 21 hari oleh Propam jatuh di 11 Januari 2025 ini," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 tersebut.
Kombes Artanto belum bisa menjelaskan terkait gugurnya kesempatan Aipda Robig mengajukan memori banding apabila tak kunjung menyerahkan sampai 11 Januari 2025.
"Kita lihat perkembangannya nanti. Saya juga harus membaca Peraturan Polri yang mengaturnya," kata perwira menengah Polri tersebut.(mcr5/jpnn)
Polda Jateng belum menerima memori banding dari Aipda Robig, begini penjelasannya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap