Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:34 WIB

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak tujuh kuasa hukum mendampingi Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Polisi mempersilakan pendampingan yang dilakukan di persidangan itu.
Herry Darman, Penasihat Hukum Aipda Robig Zaenudin mengatakan dalam kasus penembakan yang menjerat kliennya bukan perkara mudah. Terlebih dalam perkara ini, kata Herry banyak melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya, perkara ini akan menguras tenaga hingga menyediakan pengacara sebanyak tujuh orang untuk mendampingi Aipda Robig selama proses pengadilan. Ditambah lagi jumlah saksi yang mencapai 30 orang.
"Ini adalah permintaan keluarga sampai tujuh orang pengacara untuk mendampingi perkara Aipda Robig Zaenudin supaya maksimal," kata Herry Darman dihubungi awak media melalui panggilan telepon, Jumat (27/12).
Sebanyak tujuh pengacara akan mendampingi Aipda Robig di Persidangan, polisi tak masalah.
BERITA TERKAIT
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya
- Jelaskan Kronologi Penembakan, Anak Bos Rental Menangis
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB