Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:34 WIB

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Dirinya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh rangkaian di pengadilan. Kini berkas tahap satu Aipda Robig telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti pengadilan supaya fair. Kasihan dari keluarga korban dan keluarga Mas Robig sendiri," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilakan pendampingan yang diberikan terhadap Aipda Robig Zaenudin. Baginya, itu adalah hak tersangka meski telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Disilakan aja karena itukan alasan yang bersangkutan, tetapi kami penyidik tetap profesional," kata Kombes Artanto.
Sebanyak tujuh pengacara akan mendampingi Aipda Robig di Persidangan, polisi tak masalah.
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang