Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:34 WIB
Dirinya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh rangkaian di pengadilan. Kini berkas tahap satu Aipda Robig telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti pengadilan supaya fair. Kasihan dari keluarga korban dan keluarga Mas Robig sendiri," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilakan pendampingan yang diberikan terhadap Aipda Robig Zaenudin. Baginya, itu adalah hak tersangka meski telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Disilakan aja karena itukan alasan yang bersangkutan, tetapi kami penyidik tetap profesional," kata Kombes Artanto.
Sebanyak tujuh pengacara akan mendampingi Aipda Robig di Persidangan, polisi tak masalah.
BERITA TERKAIT
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan
- Soal Kabar Penembakan PMI di Malaysia, Eks Sesmilpres Anggap Janggal Penjelasan APMM
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo