Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:34 WIB

Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Kejati Jateng. Aipda Robig dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Termasuk Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Berkas sudah tahap satu, sudah masuk ke kejaksaan. Tersangka sudah tahanan pidana sama dengan tahanan lainnya. Insyaallah pekan depan kami akan melakukan rekonstruksi," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.(mcr5/jpnn)
Sebanyak tujuh pengacara akan mendampingi Aipda Robig di Persidangan, polisi tak masalah.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat