Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
Rabu, 18 Desember 2024 – 13:54 WIB
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran.(mcr5/jpnn)
Kejati Jateng mengeklaim pasal persekusi dengan ancaman 9 bulan yang menjerat Aipda Robig adalah salah ketik.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka