Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan

Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Oknum polisi Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang didakwa dalam kasus penembakan seorang siswa SMK meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/4).

Permohonan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar terbuka untuk umum.

Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman menilai surat dakwaan yang disusun JPU cacat formil dan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dia juga menyebut bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut tim kuasa hukum, substansi dakwaan jaksa tidak secara tegas menunjukkan adanya hubungan antara tindakan kliennya dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan.

Oleh karena itu, mereka menilai perkara tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. Dalam nota keberatannya, tim hukum juga memohon agar Robig segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta menetapkan perkara tidak dapat dilanjutkan," kata Herry.

Oknum polisi Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMK di Semarang minta dibebaskan dari dakwaan saat persidangan Selasa (15/4/2025).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News